Friday, December 5, 2008

Contoh AD/ART Club

ANGGARAN DASAR
PERSATUAN BOLA BASKET DEVIL
BATAM – KEPULAUAN RIAU

PEMBUKAAN
Bangsa Indonesia telah tumbuh dan berkembang sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia, dengan letak geografis yang berpulau-pulau merupakan keunikan tersendiri dalam mencetak dan membina generasi muda penerus perjuangan bangsa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur materiil spirituil di dalam suasana kenegaraan yang aman tentram, modern dan bersatu, sekaligus memupuk rasa tanggung jawab, percaya diri bagi kepentingan Indonesia tercinta.
Sadar akan fungsi Olahraga Bola Basket yang memberi kesehatan dan keterampilan secara mental dan fisik serta mampu membentuk dan membangun watak maupun karakter generasi muda khususnya warga Batam dan Kepulauan Riau serta bangsa Indonesia.
Olahraga Bola Basket juga dapat membentuk individu dalam melakukan kerjasama yang efektif guna mendapatkan suatu tim yang kokoh, mapan dan mempunyai ciri khas keuletan serta rasa kebersamaan dalam membangun insan yang handal.

BAB I
UMUM

Pasal I
Nama dan Domisili
1.1 Organisasi kegiatan Bola Basket ini bernama KLUB BOLA BASKET DEVIL disingkat KBD.
1.2 KBD berkedudukan di kota BATAM-Kepulauan Riau.

Pasal 2
Waktu
KBD didirikan di Batam pada tanggal 01 Desember 2007 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB II
AZAS DAN DASAR

Pasal 3
Azas
3.1 KBD berasaskan Pancasila seperti yang tertera dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Dasar
3.2 KBD berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong serta mengembangkan sikap :

3.2.1 Ikut merasa memiliki.
 Ikut berprestasi.
3.2.2 Ikut membela / mempertahankan serta menjunjung tinggi sifat-sifat sebagai olahragawan sejati (Sportmanship).

Pasal 4
Status dan Sifat
4.1 KBD merupakan suatu perkumpulan yang pendiriannya bertujuan dalam mengkoordinasi dan membina segala kegiatan Bola Basket di Batam Kepulauan Riau.
4.2 KBD merupakan mitra Institusi negeri maupun swasta dalam pembinanaan dan pengembangan kegiatan Bola Basket.

Pasal 5
Tujuan

Tujuan KBD adalah :
5.1 Melalui kegiatan Bola Basket secara tidak langsung membentuk generasi muda yang sehat kuat jasmani maupun rohani, ulet, tangkas, dan cerdas agar mampu berpartisipasi serta berkarya di dalam pembangunan nasional.
5.2 Membina dan mengusahakan agar atlit dan anggota Bola basket mampu berprestasi secara berjenjang di tingkat Kota/Kabupaten/Daerah/Nasional/Regional/Internasional.
5.3 Memupuk serta membina persahabatan dan persaudaraan antar Klub, Kota, Kabupaten dan Propinsi malalui kegiatan Bola Basket yang diwujudkan dengan mengadakan hubungan dan menjadi anggota dari organisasi Institusi Bola Basket di kota Batam, Propinsi Riau dan ikut lomba/kompetisi Bola Basket dan Kompetisi antar negara.
5.4 Memupuk keahlian maupun ketrampilan untuk membuat alat peralatan Bola Basket.

Pasal 6
Hubungan Dalam dan Luar Negeri
6.1 KBD dalam kedudukannya adalah anggota PERBASI
6.2 KBD mengadakan hubungan dengan organisasi dan klub bola basket di luar maupun di dalam negeri yang memiliki hubungan diplomatik dengan Republik Indonesia.

Pasal 7
Kewajiban dan Usaha
KBD berkewajiban dan berupaya mencapai tujuan dengan :
7.1 Merencanakan pembinaan dan peningkatan prestasi Bola Basket tahap demi tahap sesuai dengan pembangunan Bola Basket
7.2 Mengawasi serta membimbing aturan permainan dan aturan pertandingan sesuai dengan peraturan FIBA maupun PERBASI
7.3 Menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan Bola Basket dalam skala propinsi, regional maupun Internasional.
7.4 Membantu Institusi negeri dan Swasta dalam merencanakan kebijakan umum dibidang kegiatan Bola Basket.
7.5 Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan PERBASI

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Anggota KBD mempunyai Hak dan Kewajiban yang diatur di dalam ART.

Pasal 9
Kehilangan Keanggotaan
Setiap anggota dapat kehilangan status anggota yang diatur di dalam KBD.

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 10
Susunan Organisasi
Susunan organisasi KBD terdiri dari pengurus yang cakap dan mampu dibidangnya.

Pasal 11
Dewan Kehormatan
11.1 Dewan kehormatan adalah lembaga yang dibentuk untuk menghormati tokoh olahraga yang telah menyumbang tenaga dan pikiran serta Tokoh-Tokoh yang dipandang memiliki perhatian atas pengembangan olahraga Bola Basket nasional maupun daerah.
11.2 Tugas Dewan Kehormatan adalah memberikan pertimbangan pada pengurus dalam menyelesaikan masalah berat yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus Besar KBD.
11.3 Susunan dan ketentuan mengenai Dewan Kehormatan diatur dalam ART

Pasal 12
Dewan Penasehat
12.1 Dewan Penasehat adalah suatu lembaga yang berfungsi memberikan nasehat terhadap pengurus baik diminta maupun tidak.
12.2 Susunan dan ketentuan mengenai Dewan Penasehat diatur dalam ART.

Pasal 13
Masa Bakti
13.1 Pimpinan KBD dibentuk dan disusun oleh Musyawarah atau oleh Formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah serta bertanggung jawab kepada Musyawarah.
13.2 Masa Bakti Pengurus Besar KBD adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak saat penutupan Musyawarah.
13.3 Susunan KBD diatur dalam ART KBD.

BAB V
SANKSI-SANKSI

Pasal 14
Sanksi
14.1 Pengurus KBD yang masa baktinya telah berakhir lebih dari 6 bulan kehilangan haknya mengikuti setiap / seluruh kegiatan KBD.
14.2 Sanksi diberikan kepada pelaku Olahraga meliputi Pengurus dan atlet serta tenaga pendukung lainnya, apabila tidak mentaati peraturan dan ketentuan KBD.
14.3 Ketentuan pemberian sanksi diatur dalam ART KBD.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 15
Musyawarah dan Rapat
15.1 Musyawarah KBD terdiri atas :
a. Musyawarah KBD disingkat “MUKBD BATAM”
b. Musyawarah Luar Biasa (Jika diperlukan)
15.2 Musyawarah KBD dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali.

Pasal 16
Rapat Kerja dan Rapat
16.1 Rapat kerja KBD terdiri dari :
a. Rapat Kerja Program
b. Rapat-rapat
16.2 Rapat-rapat Pengurus KBD dilaksanakan sesuai kesepakatan.

Pasal 17
Kegiatan Kejuaraan
Kegiatan perlawatan dan atau peyelenggaraan Kejuaraan Kota / Kabupaten / Propinsi / Regional / Internasional dilaksanakan oleh KBD. Disesuaikan dengan kebutuhan.

BAB VIII
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN

Pasal 17
Kekayaan dan Pendapatan
Kekayaan dan Pendapatan KBD diperoleh dari :
a. Iuran anggota
b. Bantuan Pemerintah
c. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
d. Usaha lain yang sah berdasarkan Hukum yang berlaku

BAB IX
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU

Pasal 18
Lambang, Bendera, dan Lagu
KBD memiliki lambang, bendera dan lagu yang diatur dalam ART KBD.

BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART )

Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga
19.1 Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar.
19.2 Hal-Hal yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggarn Dasar ini, dapat diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
19.3 Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dapat disahkan oleh MUSYAWARAH, apabila disetujui pleh paling sedikit 2 / 3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang hadir atau diwakili secara sah dalam MUSYAWARAH KBD.

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 21
Pembubaran
Pembubaran KBD hanya dapat dilakukan oleh MUNASLUB yang khusus diadakan untuk keperluan itu.

BAB XI
PERALIHAN

Pasal 22
Peraturan Peralihan
Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar KBD dapat dinyatakan tidak berlaku atau dapat dibatalkan.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 23
Penutup
20.1 Anggaran Dasar ini berlaku sejak berdirinya KBD pada tanggal 01Desember 2007
20.2 Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar KBD akan diatur didalam ART sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Anggaran Dasar dan ART KBD.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERSATUAN BOLA BASKET DEVIL

PENDAHULUAN
Anggaran Rumah Tangga KBD merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.
Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini sesuai kebutuhan dan perkembangan organisasi dituangkan di dalam ketentuan lain yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pengurus KBD berdasarkan peraturan yang tertulis.

BAB I
UMUM

Pasal 1
Dasar
Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar,kebutuhan dan perkembangan organisasi.

Pasal 2
2.1 KBD merupakan Klub Bola Basket yang berada dilingkungan Batam, bila diperlukan dapat dikembangkan hingga seluruh kota Kepulauan Riau.
2.2 KBD merupakan anggota PERBASI.

Pasal 3
3.1 KBD membantu Pemerintah Daerah dan PERBASI kota Batam serta PERBASI Kepulauan Riau dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan umum keolahragaan Bola Basket di bidang olahraga prestasi sesuai peraturan yang berlaku.
3.2 KBD dapat mengadakan kerjasama dengan semua instansi / lembaga pemerintah maupun lembaga swasta.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Anggota KBD
4.1 Anggota KBD adalah terbuka untuk umum.

Pasal 5
Persyaratan Anggota
Perkumpulan Bola Basket KBD mempunyai syarat penerimaan anggota sebagai berikut :
5.1 Mengisi Formulir Pendaftaran serta membayar uang pendaftaran.
5.2 Menyerahkan Foto Copy Akte Kelahiran, Ijazah Terakhir, Pas Photo ukuran 2x3 : 2 lembar, 3x4 : 2 lembar.
5.3 Berbadan sehat dengan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit.
5.4 Membayar uang iuran
5.5 Mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku di KBD

Pasal 6
6.1 Apabila anggota yang ternyata oleh sebab apapun juga kemudian tidak memenuhi satu atau beberapa persyaratan keanggotaan yang berlaku baginya sebagaimana diatur pasal 6 ayat (2), maka anggota dimaksud kehilangan statusnya sebagai anggota.
6.2 Hilangnya status keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, mengakibatkan anggota yang dimaksud kehilangan setiap dan seluruh hak dan kewajibannya.
6.3 Untuk mendapatkan kembali status keanggotaan, maka berlakulah setiap dan seluruh ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tentang persyaratan / penerimaan anggota.
6.4 Status keanggotan berakhir dengan keputusan rapat Pengurus KBD.

Pasal 7
Anggota yang telah diberhentikan sementara diberi hak mengajukan dan melakukan pembelaan diri didihadapan rapat anggota. Apabila pembelaan diri yang disampaikan dapat diterima oleh rapat anggota, maka anggota dimaksud direhabilitasi kembali kepada keadaan dan status keanggotaan sebelum pemberentihan sementara dijatuhkan.

Pasal 8
Hak dan Kewajiban Perkumpulan Bola Basket
8.1 Setiap anggota KBD mempunyai Hak :
a. Memperoleh bimbingan, pembinaan dan pengarahan dari pengurus KBD.
b. Mengeluarkan pendapat dalam rapat dan berhak memilih dan dipilih.
c. Mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh KBD.
d. Mendapatkan panduan pengembangan diri dan peningkatan SDM yang dipersiapkan KBD.
e. Mengikuti kegiatan kompetisi dan kejuaraaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 9
9.1 Setiap anggota KBD mempunyai kewajiban :
a. Tunduk, mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KBD dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
b. Berlatih secara sungguh-sungguh baik mental, fisik maupun tehnik sehingga mencapai prestasi puncak.
c. Menjaga nama baik KBD dengan penuh rasa tanggung jawab.
d. Berpartisipasi aktif membantu Pengurus KBD agar program kerja KBD terlaksana dengan baik.

Pasal 10
Pemain Bola Basket yang berstatus warga negara asing dimungkinkan berstatus sebagai pemain Bola Basket KBD. Ketentuan tentang persyaratan pemain Bola Basket KBD yang berstatus warga negara asing akan disesuaikan dengan peraturan PERBASI, KONI, maupun Pemerintah.

BAB III
PEMAIN

Pasal 11
Perpindahan Pemain

11.1 Perpindahan Anggota KBD ke suatu perkumpulan Bola Basket lain, apabila telah melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Pemain bolabasket yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada perkumpulan bolabasket KBD.
b. Apabila permohonan tertulis sebagaimana tersebut pada butir (a) diatas disetujui, maka Pimpinan KBD harus mengeluarkan surat keterangan atau pernyataan persetujuan, bahwa pemain tersebut diatas tidak lagi menjadi anggota perkumpulannya.
c. Apabila permohonan tertulis tersebut butir (a) ditolak oleh pimpinan perkumpulan bolabasket KBD atau tidak memperoleh tanggapan atau jawaban maka pemain bolabasket tersebut dapat mengajukan permohonan tertulis setelah akhir bulan ke 4 (empat).
d. Apabila permohonan tertulis tersebut butir (c) ditolak oleh pimpinan perkumpulan bolabasket KBD atau tidak memperoleh tanggapan atau jawaban, maka pemain bolabasket tersebut dapat mengajukan permohonan tertulis setelah akhir bulan ke 8 (delapan).
e. Apabila permohonan tertulis tersebut butir (d) ditolak oleh pimpinan perkumpulan bolabasket KBD atau tidak memperoleh tanggapan atau jawaban, maka pada akhir bulan ke-12 (dua belas) pemain bolabasket tersebut diatas dianggap telah memperoleh persetujuan dari pimpinan perkumpulan bolabasket yang bersangkutan. Surat keterangan atau pernyataan keluar dikeluarkan oleh Pimpinan Pengurus Kabupaten/Kota diwilayah perkumpulan bolabasket dimaksud.
f. Mutasi pemain dari daerah provinsi ke daerah provinsi yang lain dilatar belakangi berbagai alasan-alasan tertentu mengakibatkan seoran pemain harus pindah tempat tinggal sekaligus terjadi perpindahan status keanggotaan perkumpulan. Agar perpindahan ini tidak menimbulkan permasalahan dan tidak merugikan perkumpulan dan daerah asal, maka diharuskan mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari Pengda PERBASI dan dilaporkan ke Pengurus Besar PERBASI. Ketentuan perpindahan pemain diatur lebih lanjut oleh Pengurus Besar PERBASI.

BAB IV
PELATIH dan WASIT

Pasal 12
Pelatih
12.1 Pada saatnya setiap anggota dapat menjadi Pelatih.
12.2 Pelatih wajib mempunyai Lisensi.

Pasal 13
Wasit
13.1 Pada saatnya setiap anggota dapat menjadi Wasit.
13.2 Wasit wajib mempunyai Lisensi.

BAB V
ORGANISASI

Pasal 14
14.1 Pengurus Perkumpulan Bola Basket KBD terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Seorang atau lebih Wakil Ketua Umum
c. Seorang Sekretaris Umum
d. Seorang atau lebih Wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara
f. Seorang atau lebih Wakil Bendahara
g. Beberapa Ketua Bidang
h. Beberapa Wakil Ketua dari masing-masing Bidang.
14.2 Pengurus Perkumpulan Bola Basket KBD di dalam menjalankan tugas, kewajibannya didampingi oleh Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan.

Pasal 15
Dewan Penasehat KBD
15.1 Dewan Penasehat KBD bertugas memberikan saran kepada Pengurus KBD, baik diminta maupun tidak diminta dalam hal-hal yang berhubungan dengan pembinaan prestasi dan lain-lainnya.
15.2 Susunan Dewan Penasehat KBD sebagai berikut :
a. Ketua Dewan Penasehat
b. Anggota

Pasal 16
Dewan Kehormatan
16.1 Dewan Kehormatan berkewajiban memberikan arahan dan kebijakan yang berkaitan dengan penghimpunan dana serta pengembangan Bola Basket KBD.
16.2 Susunan Dewan Kehormatan Pengurus KBD sebagai berikut :
a. Ketua Dewan Kehormatan.
b. Anggota.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 17
Musyawarah
17.1 Musyawarah KBD diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
17.2 Pengurus KBD membentuk Panitia Penyelenggara Musyawarah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa bakti.
17.3 Musyawarah KBD dihadiri oleh :
a. Pengurus KBD, Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan.
b. Para anggota.
c. Undangan.
17.4 Musyawarah KBD bertugas :
a. Menetapkan tata tertib dan acara musyawarah.
b. Membahas pertanggungjawaban Pengurus KBD.
c. Menetapkan garis-garis besar pola pembinaan olahraga Bola Basket.
d. Memilih formatur sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang sebagai mandataris Musyawarah KBD dan menunjuk personalia Pengurus KBD untuk masa bakti berikutnya.
e. Membuat keputusan-keputusan pokok dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga Bola Basket, yang harus dijadikan landasan berpijak pelaksanaan program KBD.

Pasal 18
Rapat Kerja
18.1 Rapat kerja KBD dihadiri oleh :
a. Pengurus KBD, Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan.
b. Undangan.
18.2 Rapat kerja KBD dipimpin oleh Ketua Umum dan atau Wakil Ketua Umum KBD atau salah satu Pengurus PB. PERBASI.
18.3 Rapat kerja KBD bertugas :
a. Menetapkan tata tertib dan acara RAKER.
b. Mengevaluasi dan memberikan penilaian hasil kerja Pengurus KBD pada tahun anggaran yang sudah sedang berjalan.
c. Menetapkan dan menjabarkan program kerja Pengurus KBD untuk tahun anggaran berikutnya.
d. Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.

Pasal 19
Pengunduran Diri dan Pergantian Antar Waktu
19.1 Pengunduran diri atau berhalangan tetap dari Ketua Umum dan atau Wakil Ketua Umum KBD diatur sebagai berikut :
a. Bilamana Ketua Umum mengundurkan diri dan atau berhalangan tetap, maka Wakil Ketua Umum menjabat sementara sebagai Pejabat sementara Ketua Umum sampai RAKER KBD terdekat.
b. Pada RAKER Pejabat sementara Ketua Umum ditetapkan sebagai Ketua Umum dan bilamana yang bersangkutan keberatan maka RAKER dapat memutuskan untuk diadakan MUNASLUB.
c. Bilamana Wakil Ketua Umum mengundurkan diri dan atau berhalangan tetap, maka Ketua Umum dapat menetapkan Wakil Ketua Umum yang baru bisa dari Pengurus maupun dari luar.
d. Wakil Ketua Umum akan ditetapkan secara resmi dalam RAKER atas pengajuan Ketua Umum.
19.2 Pergantian antar waktu Pengurus KBD lainnya diatur sebagai berikut :
a. Pengurus KBD yang mengundurkan atau diberhentikan langsung dapat diganti oleh Ketua Umum melalui Rapat Pleno.
b. Ketua Umum melaporkan pergantian antar waktu kepada RAKER.

BAB VII
HAK SUARA DAN KUORUM

Pasal 20
20.1 Dalam Musyawarah KBD yang memiliki hak suara adalah Pengurus dan Anggota tetap.
20.2 Musyawarah KBD dan Rapat Kerja KBD mencapai kuorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) + 1 (satu) dari jumlah pengurus maupun anggotanya yang berhak hadir.
20.3 Bilamana belum tercapai kuorum musyawarah, rapat dapat dilangsungkan dengan menunda selama 30 (tiga puluh) menit dan setelah itu dapat dilangsungkan dengan tidak memperhatikan kuorum.

BAB VIII
TAHUN BUKU DAN PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN

Pasal 21
21.1 Tata laksana pembukuan keuangan dan perlengkapan inventaris dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pembukuan yang berlaku secara umum.
21.2 Tahun buku KBD dimulai tanggal 1 Januari dan diakhiri tanggal 31 desember.

Pasal 22
Penyampaian pertanggung jawaban keuangan dilakukan pada saat Musyawarah KBD.

BAB IX
LAMBANG, BENDERA, DAN LAGU

Pasal 23
Lambang

Pasal 24
Bendera

Pasal 25
Lagu

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 26
Perubahan Anggaran Rumah Tangga KBD dapat dilakukan oleh Musyawarah KBD.

BAB XI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 27
Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KBD dinyatakan tidak berlaku atau dapat dibatalkan.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 28
Penutup
28.1 Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak berdirinya KBD pada tanggal 18 Agustus 2007.
28.2 Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KBD akan diatur di dalam Peraturan-peraturan sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KBD.
===================================================================

Contoh FORM.01-05

SURAT PERMOHONAN
MENJADI ANGGOTA PENGCAB PERBASI KOTA BATAM
( Di Ketik diatas Kop Surat Klub masing-masing)

Nomor : 001/DEV-BTM/XII/2008 Batam, 01 Desember 2008
Lampiran : 12 ( dua belas ) lembar

Kepad Yth :
Pengcab PERBASI Kota Batam
Di :
Tempat.

Perihal : Permohonan Menjadi Anggota Pengcab PERBASI Batam

Dengan Hormat,

Dengan ini kami Perkumpulan Bola Basket ( Klub ) DEVIL mengajukan permohonan agar dapat kiranya kami didaftarkan sebagai anggota didalam Pengcab PERBASI Kota Batam, dimana kami berjanji akan mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga PERBASI dan segala ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya kami lampirkan juga persyaratan-persyaratan lengkap yang dibutuhkan untuk permohonan menjadi anggota Pengcab PERBASI kota Batam, besar harapan kami agar permohonan ini dapat kiranya dikabulkan.

Demikian surat permohonan ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya tidak lupa kami ucapkan terima kasih.


Penanggung Jawab

Materai Rp 6000

Nama/ Jabatan

Form. 01/PENGCAB/PERBASI/BATAM
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SURAT PERNYATAAN KLUB
ANGGOTA PENGCAB PERBASI KOTA BATAM
( Di Ketik diatas Kop Surat Klub masing-masing)

SURAT PERNYATAAN

Dengan ini kami yang bertanda tangan dibawah ini menyatakan bahwa data–data yang diberikan adalah benar untuk didaftarkan sebagai Anggota Perkumpulan Bola Basket (Klub) PENGCAB PERBASI KOTA BATAM.

Nama Perkumpulan ( Klub ) :
Alamat Sekretariat :
:
Telp / Handphone :
Fax :
Email :
Tempat Latihan :
Hari / Jam :
Personal Penghubung :

Berikutnya kami menyatakan bahwa kami bersedia untuk :
• Mengikuti dan tunduk sepenuhnya kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh PENGCAB PERBASI KOTA BATAM.
• Mengikuti Anggaran Dasar dan Anggaran Runah Tangga PERBASI.
• Kami bersedia untuk mengikuti kegiatan pertandingan–pertandingan yang diadakan oleh PENGCAB PERBASI KOTA BATAM sehingga selesai dan tidak akan melakukan boikot dalam bentuk apapun.
• Kami bersedia menjaga keamanan dan menghindari terjadinya perkelahian selama menjadi anggota dalam mengikuti kompetisi yang diselenggarakan oleh PENGCAB PERBASI KOTA BATAM .
• Kami bersedia untuk menjunjung tinggi sportifitas dalam pertandingan dan selalu bermain secara fair (Fair Play).
• Telah memberikan data–data yang benar kepada PENGCAB PERBASI KOTA BATAM dan bersedia menerima keputusan atau sanksi-sanksi jika telah melanggar peraturan yang ada.
• Bersedia menyerahkan uang pendaftaran Anggota Klub PENGCAB PERBASI KOTA BATAM sebesar Rp 500.000,00,- ( Lima ratus ribu rupiah)
• Bersedia dilakukan verifikasi dan pemeriksaan kebenaran data di lapangan.

Penanggung Jawab

Materai Rp 6000

Nama/ Jabatan

Form. 02/PENGCAB/PERBASI/BATAM
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR SUSUNAN PENGURUS KLUB
ANGGOTA PENGCAB PERBASI KOTA BATAM
( Di Ketik diatas Kop Surat Klub masing-masing)

DAFTAR SUSUNAN PENGURUS

NO Nama Jabatan Telp / HandPhone
1 Pelatih
2 Asst Pelatih
3 Manager Team
4 Wkl Manager Team
5
6
7
8

Penanggung Jawab

Materai Rp 6000

Nama/ Jabatan

Lampiran : - Pas Photo Warna Ukuran 3x4 = 4 buah
- Photocopy KTP/Identitas Lain = 1 lbr
- Pengurus yang didaftarkan tidak terdaftar di Klub bolabasket lain.

Form. 03/PENGCAB/PERBASI/BATAM
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR SUSUNAN PEMAIN
ANGGOTA PENGCAB PERBASI KOTA BATAM
( Di Ketik diatas Kop Surat Klub masing-masing)

DAFTAR SUSUNAN PEMAIN

NO Nama Tempat / Tgl Lahir Telp / HandPhone
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
..
..
..
..

Lampiran : - Pas Photo Warna Ukuran 3x4 = 4 buah
- Photocopy KTP/Identitas Lain = 1 lbr
- Pemain yang didaftarkan tidak terdaftar di Klub bolabasket lain.

Form .04/PENGCAB/PERBASI/BATAM
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SURAT PERNYATAAN PEMAIN
ANGGOTA PENGCAB PERBASI KOTA BATAM
( Di Ketik diatas Kop Surat Klub masing-masing)

SURAT PERNYATAAN
MENJADI ANGGOTA KLUB BOLABASKET

Saya yang bertanda tangan dibawah ini menyatakan bahwa saya bersedia menjadi anggota dan pemain pada Perkumpulan Bolabasket / Klub DEVIL. Surat ini saya ditandatangani secara penuh kesadaran dan tanpa ada tekanan dari bihak manapun.

Nama :
Tempat dan Tanggal Lahir :
Alamat Rumah :
:
Telp :
Fax :
Email :
Personal Penghubung:
(Orang Tua/ Kerabat) Nama :
Telp :

Untuk didaftar sebagai anggota perkumpulan Bola Basket/ Klub DEVIL dan saya telah bersedia untuk :
• Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERBASI.
• Mengikuti dan tunduk kepada aturan yang telah ditetapkan oleh Klub DEVIL.
• Tidak terdaftar di Perkumpulan Bola Basket ( Klub ) lain.
• Bersedia membela Klub DEVIL dan mengikuti kegiatan pertandingan yang diselenggarakan oleh PENGCAB PERBASI KOTA BATAM, dan saya bersedia menjaga keamanan dan menghindari terjadinya perkelahian selama menjadi anggota perkumpulan Bola Basket ( Klub ) DEVIL dan Anggota lain PENGCAB KOTA BATAM.
• Saya bersedia untuk menjunjung tinggi sportifitas olahraga dalam mengikuti pertandingan dan selalu bermain secara fair (Fair Play).
• Telah memberikan data–data yang benar kepada Perkumpulan Bola Basket ( Klub ) dan bersedia menerima keputusan atau sanksi-sanksi baik dari pengurus Klub maupun dari PENGCAB PERBASI KOTA BATAM jika telah melanggar peraturan yang berlaku.

Tanda Tangan Tanda Tangan

Materai Rp. 6000

Nama Nama/ Jabatan
( Pemain ) ( Club)

Form .05/PENGCAB/PERBASI/BATAM
====================================================================================